Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c semula direncanakan sebesar Rp 398.551.848.172,00 berkurang sebesar Rp Rp.4.400.000.000,00 sehingga menjadi Rp 394.151.848.172,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat