APBD TA 2021-PENJABARAN-PERUBAHAN KEDUA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2021/NO.29: 7 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 perlu mengutamakan pelaksanaan kegiatan mendesak demi kelancaran pelayanan dasar kesehatan masyarakat,
dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PPN) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua. PMK No.17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 dan dampaknya, perlu dilakukan penyesuaian (refocusing) terhadap Pergub Kaltim No.76 Tahun 2020
Tentang Penjabaran APBD TA 2021. SE Mendagri No.426/2883/SJ tentang
Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PPN XVI di Provinsi Papua. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kaltim No.4 Tahun 2020; Pergub Kaltim No76 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Ketentuan yang berubah: Pasal 3 diubah; Pasal 11 diubah; Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) diubah; Pasal 14 diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Pasal 19 diubah; Lampiran I dan Lampiran II diubah; Pasal 22 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
- Peraturan yang Diubah: Pergub No.76 Tahun 2020
- 7 hlm
|