Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Ketentuan yang berubah: Pasal 11 diubah; Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) diubah; Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) diubah; Pasal 14 diubah; Pasal 15 diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 19 diubah; Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat yakni Pasal 21A; Pasal 22 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat