Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2021

Penetapan Standarisasi Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Harga Satuan dan Standar Harga Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertujuan: a. Untuk menyeragamkan biaya dan/ atau harga barang dan jasa b. sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD; c. Sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan d. Meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran. Standar Harga Satuan dan Standar Harga Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud meliputi standarisasi: a. Standar Biaya Umum (SBU); b. Standar Satuan Harga (SSH); c. Analisa Standar Harga Belanja (ASB); dan d. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
06 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2021
Tanggal Berlaku
06 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.53: 236 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 4275 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan