Standar Harga Satuan dan Standar Harga Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertujuan: a. Untuk menyeragamkan biaya dan/ atau harga barang dan jasa b. sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD; c. Sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan d. Meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran. Standar Harga Satuan dan Standar Harga Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud meliputi standarisasi: a. Standar Biaya Umum (SBU); b. Standar Satuan Harga (SSH); c. Analisa Standar Harga Belanja (ASB); dan d. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat