Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2025 memuat: a. pendahuluan; b. evaluasi capaian dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi; c. analisis lingkungan strategis; d. sasaran dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2021-2025; e. manajemen pelaksanaan Reformasi BirokrasiTahun 2021-2025; dan f. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat