Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2021

Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2025 memuat: a. pendahuluan; b. evaluasi capaian dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi; c. analisis lingkungan strategis; d. sasaran dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2021-2025; e. manajemen pelaksanaan Reformasi BirokrasiTahun 2021-2025; dan f. penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.44: 41 HLM
Subjek
STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1071 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan