Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2021

Satu Data Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Perangkat Daerah dan Instansi Pusat sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah; c. mendorong ketertbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data dan; d. mewujudkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Basis Data elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah serta Interoperabilitas dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
21 November 2021
Tanggal Pengundangan
21 November 2021
Tanggal Berlaku
21 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.48: 16 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan