Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kalimantan Timur No.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf b dihapus dan ditambahkan 1 (ayat) yakni ayat (5); 2. Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g; dan 3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat