PERJALANAN DINAS-PELAKSANAAN-PETUNJUK-PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2020/No.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim yang telah ditetapkan dengan Pergub Kaltim No.8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemprov Kaltim, belum memasukan Badan Pengelola Beasiswa Kalimantan Timur sebagai pelaksanaan perjalanan dinas sehingga perlu disempurnakan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 28; Pasal 5 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j; Pasal 8 ayat (4) diubah; Pasal 15 ayat (4) diubah; Pasal 16 ayat (1) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
- Peraturan yang Diubah: Pergub No.1 Tahun 2020
- 7 hlm
|