Jumlah hari perjalanan dinas dalam 1 (satu) bulan paling lama 15 (lima belas) hari, sesuai SPD yang telah diterbitkan. Jumlah hari Perjalanan Dinas disesuaikan dengan kebutuhan riil/kebutuhan nyata. Perjalanan Dinas melebihi 15 hari harus ada dispensasi setelah ada permohonan dispensasi. Permohonan dispensasi oleh yang melaksanakan perjalanan dinas diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah bagi Eselon II, kepada Kepala SKPD/Unit Kerja bagi Eselon III kebawah dan Non PNS, dengan format Surat Permohonan dispensasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat