Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Standar Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 1. Standar harga satuan tercantum dalam Lampiran I yang meliputi standarisasi: a. biaya kegiatan; b. honorarium; c. biaya pemeliharaan; dan d. harga kendaraan dinas; 2. Standar sarana dan prasarana kerja Pemerintah Provinsi Kalimantar Timur, tercantum dalam Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat