ASN-PENGHASILAN-TAMBAHAN-PENGHENTIAN-PEMOTONGAN-PEMBERIAN-TATA CCARA-PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2020/No.58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim telah diatur dengan Pergub Kaltim No.32 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim, namun tidak sesuai dengan kondisi sehingga perlu disempurnakan
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.36 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub No.32 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Di Lingkungan Pemprov Kaltim. Ketentuan yang berubah: Pasal 3 ayat (3) dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
- Peraturan yang DIubah: Pergub No.32 Tahun 2020
- 3 hlm
|