BUMD/Badan Usaha Milik DaerahIlmu Pengetahuan dan TeknologiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya Dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Teknologi Reverse Osmosis Di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi dan keberlangsungan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya dalam. Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan Teknologi Reverse Osmosis
di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018
tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yaitu mengubah Pasal 2, menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yakni Pasal 3A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penugasan Perusahaan Air Minum Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jaya dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dengan Teknologi Reverse Osmosis di Pulau Untung Jawa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
7. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang
Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
8. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
5 Pasal
2 Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
-
Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2
berupa Bumi dengan luas lebih dan i 10.000 (sepuluh ribu)
meter persegi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2
berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh
ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Badan Pajak dan Retda.
47 Halaman beserta lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Inpres No. 4 Tahun 2020 dan Inmendagri No. 1 Tahun 2020, Pergub No. 162 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 28 Tahun 2020 perlu diubah dengan menetapkan Pergub tentang Perubahan Ketiga atas Pergub No. 162 Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2020; serta Perda No. 7 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu Pasal 1, Lampiran I, II dan III.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2022
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet - Satu Data Indonesia
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 31016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Perpres No. 39 Tahun
2019, perlu menetapkan PERGUB tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; serta Perpres No. 39 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang tahapan penyelenggaraan, penyelenggara, serta Forum Satu Data Tingkat Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 181 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2023
Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 54003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum di sekolah menengah kejuruan negeri yang akan dan telah menerapkan badan layanan umum daerah, berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendikbud No. 32 Th. 2018; Permendagri No. 79 Th. 2018; Pergub No. 165 Th. 2012
PERGUB ini mengatur mengenai jenis pelayanan, indikator, dan batas waktu pencapaian; pelaksana; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; serta pembiayaan pelaksanaan kebijakan umum penyelenggara pelayanan SMKN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2017
68 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2017
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 62017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Inspektorat Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dalam rangka tertib administrasi serta kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No,mor 25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 252 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 stdd Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai pada Inspektorat dengan nomenklatur jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Inspektorat
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap Iingkungan dan sumber daya yang efisien, perlu disusun pengaturan mengenai bangunan gedung hijau;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang·Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2009 .
Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan bagi aparat pelaksana maupun pemohon dalam memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau, yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memperhatikan aspek-aspek dalam menghemat, menjaga dan menggunakan sumber daya secara efisien.
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung baru meliputi:
a. efisiensi energi;
b. efisiensi air;
c. kualitas udara dalam ruang;
d. pengelolaan lahan dan Iimbah; dan
e. pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung eksisting meliputi :
a. konservasi dan efisiensi energi;
b. konservasi dan efisiensi air;
c. kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal; dan
d. manajemen operasional/pemeliharaan.
Terhadap perencanaan dan pelaksanaan bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), ayat (8) dan ayat (9), Pasal10 ayat (2), Pasal11 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal16, Pasal18, Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (2) dan ayat (5), Pasa: 37 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4), dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya 1MB dan/atau SLF.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
tidak ada
54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 96 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah antara lain terkait dengan penganggaran pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belanja prioritas lainnya, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ PMK.07/2021 tanggal 15 Februari 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4751 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 Tanggal 26 Maret 2021; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4241/2021 Tanggal 29 Maret 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yakni Mengubah ketentuan pada Pasal 9, serta ayat (2) dan (3) Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Perda No. 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, maka Pergub No. 76 Tahun 2005 yang mengatur mengenai mekanisme pemungutan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, perlu disempurnakan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 86 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur antara lain mengenai pemungutan pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak dan saat terutang pajak, NPWPD, NPOPD, pencatatan pemakaian air tanah, pemeriksaan, kelebihan pembayaran, penagihan, pembetulan/pembatalan/ pengurangan/ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, sanksi administrasi dan penghapusan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Gubernur No. 76 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan teknis mengenai tata cara pengenaan Denda Lebih Debit Air Tanah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air.
- Ketentuan teknis mengenai tata cara pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
22 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 51013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018 Untuk Tahun Pajak 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2018 untuk Tahun Pajak 2018
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2018; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2010; Pergub No. 159 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai Jenis Kendaraan Bermotor, Dasar Pengenaan Pajak, Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, dan Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN KB untuk Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat