Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2021

Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang memuat pendahuluan; evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; analisis lingkungan strategis; sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi; manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi; dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 31020
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 947 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan