administrasi dan tata usaha negara - kepegawaian/aparatur negara
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 31020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengacu pada Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang memuat pendahuluan; evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; analisis lingkungan strategis; sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi; manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi; dan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 88 hal.
|