perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum - standar/pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur mengenai Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum;
b. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum menyesuaikan tarif otomatis air minum untuk Rumah Susun Sederhana Sewa sehingga perlu disempurnakan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Nomor 25 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007 yaitu menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 1A dan Pasal 2 yakni Pasal 1B; dan mengubah Lampiran I
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
- Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
- 5 hal.
|