pajak dan retribusi daerah - perpajakan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Fiskal Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 std dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan insentif fiskal Tahun 2021 diberikan dalam bentuk keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
- 10 hal.
|