kesehatan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 218, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dilakukan pertimbangan klinis (clinical advisory) agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta efektif dan efisien sesuai kebutuhan, dan bahwa pemberian pertimbangan klinis (clinical advisory) juga dilakukan untuk memberikan kepastian penyelesaian permasalahan klinis yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 169 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur pedoman dalam memberikan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Klinis terkait dengan penyempumaan pertimbangan klinis berkelanjutan sebagai upaya penguatan sistem dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
- 8 hal
|