Pergub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, meliputi perubahan jumlah anggaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan Daerah, Anggaran Belanja Daerah dan Anggaran Pembiayaan Daerah, yaitu Pasal 3 s.d. Pasal 14, Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 dan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat