Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 Tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka perlu
dilakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penelitian
dan Pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi
daerah;
bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di
daerah dapat lebih berdaya-guna dan berhasil-guna,
maka Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan perlu dilakukan perubahan dan ditetapkan
kembali dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung
Selatan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956,3. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotaprajadalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatansebagai Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 73, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);MengingatUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5494);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah pengganti Nomor 2Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5135);5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 114, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PerangkatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6402);6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 TentangBadan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia tahun 2021 Nomor 192);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan NomenklaturBadan Riset Dan Inovasi Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435); dan8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatansebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung SelatanTahun 2020 Nomor 10).
- Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
- Halaman : 5
|