Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi 3. Golongan dan Jenis Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan 8. Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pemungutan 10. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan 11. Sanksi Administratif 12. Keberatan 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 14. Insentif Pemungutan 15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 16. Kedaluwarsa Penagihan 17. Ketentuan Pidana 18. Penyidikan 19. Ketentuan Peralihan 20. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat