Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN 4. RETRIBUSI PELELANGAN IKAN 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 6. INSENTIF PEMUNGUTAN 7. KETENTUAN PIDANA 8. PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat