Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011

PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan dan tarif pajak 4. Wilayah pemungutan 5. Masa pajak 6. Pendataan dan pendaftaran 7. Penetapan dan pemungutan pajak 8. Surat tagihan pajak 9. Tata cara pembayaran dan penagihan 10. Keberatan dan banding 11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif 12. Pengembalian kelebihan pembayaran 13. Kadaluwarsa penagihan 14. Pembukuan dan pemeriksaan 15. Insentif pemungutan 16. Ketentuan khusus 17. Penyidikan 18. Ketentuan pidana 19. Ketentuan peralihan 20. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Lampung Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan