Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Nama,obyek dan subyek retribusi 3. Golongan dan jenis retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Tata cara perhitungan retribusi 6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 7. Struktur dan besarnya tarif retribusi 8. Wilayah pemungutan 9. Tata cara pemungutan retribusi 10. Tata cara pembayaran dan penagihan 11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 12. Keberatan 13. Sanksi administrasi 14. Ketentuan pidana 15. Insentif pemungutan 16. Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat