PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, dan berkenaan dengan
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan
pergeseran kegiatan antar Perangkat Daerah perlu
melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023 dan menetapkannya dengan
Peraturan Bupati;
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, UU No 25 Tahun 2004 Uu No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 8 Tahun 2008, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12, PP No 35 Tahun 2023, Perpres No 18 Tahun 2020, Perpres No 108 Tahun 2022, Perpres No 111 Tahun 2022, Perrpes No 130 Tahun 2022, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permensos No 9 Tahun 2018, PermenPUPR No 29/PRT/M/2018, Perbup Lamsel No 83 Tahun 2022
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
- Halaman : 8
|