Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek retribusi 3. Golongan dan jenis retribusi 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 6. struktur dan besarnya tarif retribusi 7. Wilayah pemungutan 8. Tata cara pemungutan retribusi 9. Tata cara pembayaran dan penagihan 10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 11. Keberatan 12. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 13. Kadaluwarsa penagihan 14. Sanksi administrasi 15. Ketentuan pidana 16. Insentif pemungutan 17. Penyidikan 18. Ketentuan peralihan 19. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat