Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
- Pasal 18 (6) UUD, UU No 28 Th 1959, UU No 28 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 11 Th 2020, PP No 10 Th 2021, PP No 16 Th 2021
- Persetujuan Bangunan Gedung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
- 21
|