Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi
Lampung merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lampung
Selatan;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin
hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan
masyarakat;
c. bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha
serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial
ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2012, Permensos No 9 Tahun 2020, PemenBUMN No PER-05/MBU/04/2021 Perda Kab Lampung Selatan No 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Halaman : 21
|