Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek pajak 3. Dasar pengenaan dan tarif pajak 4. Wilayah pemungutan 5. Masa pajak 6. Pendataan dan pendaftaran 7. Penetapan dan pemungutan pajak 8. Surat tagihan pajak 9. Tata cara pembayaran dan penagihan 10. Keberatan dan banding 11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif 12. Pengembalian kelebihan pembayaran 13. Kadaluwarsa penagihan 14. Pembukuan dan pemeriksaan 15. Insentif pemungutan 16. Ketentuan khusus 17. Penyidikan 18. Ketentuan pidana 19. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat