Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP KEGIATAN PENGELOLAAN LABORATORIUM KEMETROLOGIAN 3. UTTP YANG WAJIB DITERA, TERA ULANG DAN UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG 4. MASA BERLAKU DAN BENTUK CAP TANDA TERA SAH BAGI UTTP 5. BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS 6. HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PEMAKAI UTTP 7. KETENTUAN LARANGAN 8. PENGAWASAN DAN KOORDINASI 9. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 10. PENGGOLONGAN 11. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 12. PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 13. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 14. WILAYAH PEMUNGUTAN 15. SAAT RETRIBUSI TERUTANG 16. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN 17. TATA CARA PEMBAYARAN 18. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 19. KADALUWARSA PENAGIHAN 20. INSENTIF PEMUNGUTAN 21. SANKSI ADMINISTRASI 22. PENYIDIKAN 23. KETENTUAN PIDANA 24. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 843 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Lampung Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan