Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP KEGIATAN PENGELOLAAN LABORATORIUM KEMETROLOGIAN 3. UTTP YANG WAJIB DITERA, TERA ULANG DAN UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG 4. MASA BERLAKU DAN BENTUK CAP TANDA TERA SAH BAGI UTTP 5. BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS 6. HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PEMAKAI UTTP 7. KETENTUAN LARANGAN 8. PENGAWASAN DAN KOORDINASI 9. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 10. PENGGOLONGAN 11. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 12. PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 13. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 14. WILAYAH PEMUNGUTAN 15. SAAT RETRIBUSI TERUTANG 16. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN 17. TATA CARA PEMBAYARAN 18. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 19. KADALUWARSA PENAGIHAN 20. INSENTIF PEMUNGUTAN 21. SANKSI ADMINISTRASI 22. PENYIDIKAN 23. KETENTUAN PIDANA 24. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat