Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK YANG TERDAMPAK COVID-19
ABSTRAK:
BAHWA WABAH COVID-19 MERUPAKAN BENCANA NASIONAL YANG MEMPENGARUHI STABILITAS EKONOMI DI WILAYAH KOTA MADIUN;
BAHWA UNTUK MENJAGA PERTUMBUHAN EKONOMI, DAYA BELI MASYARAKAT DAN KONIDISI IKLIM DUNIA USAHA DI WILAYAH KOTA MADIUN, PERLU MEMBERIKAN INSENTIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGGULANGAN DAMPAK WABAH COVID-19
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; INSENTIF PAJAK DAERAH; PENUNDAAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN PAJAK; PENGURANGAN SANKSI ADMINISTASI; PENENTUAN KEMBALI TANGGAL JATUH TEMPO; PENYAMPAIAN SPTPD; PEMERIKSAAN PAJAK; LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD No.162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah, Perlu melakukan pencabutan terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
UUD 1945; UU No 7 Tahun 2003; UU N0 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri 13 Tahun 2006
dalam peraturan ini diatur tentang mencabut Peraturan daerah No 23 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2017.
Peraturan daerah No 23 Tahun 2011
penjelasan: 1
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2009
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, sebagaimana telah diganti dengan Undang—Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 pungutan atas penggantian biaya cetak peta dan pelayanan jasa ketatausahaan adalah merupakan jenis pungutan Provinsi; pelayanan jasa ketatausahaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Dan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dengan adanya Penambahan nama Kelurahan / Kampung, serta Perkebunan Sawit yang dimiliki masyarakat yang belum ditetapkan Klsifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi dan Tanah, maka perlu Perubahan Kedua Perbup No. 4 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Berau tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2011; Permenkeu No. 150/PKM.03/2010.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016 Nomor 12) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 4 Tahun 2014.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan
dikeluarkannya keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor
4002K|30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan
Maluku, perlu menetapkan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk
Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan. Berdasarkan tarif
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu ditapkan Tarif
Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di
Wilayah Pertambangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993; Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor : KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 4002K/30/MEM/20I3.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan
Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif
adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Struktur dan
besarnya tarif parkir di tepi jalan Umum pada wilayah Pertambangan ditetapkan
sebagai berikut: Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick-up dan Sejenis tarifnya sebesar Rp.
50.000 sekali parkir; Bus, Truk dan Alat Besar Lainnya tarifnya sebesar Rp.
60.000 sekali parkir; dan Sepeda Motor tarifnya Rp. 20.000 sekali parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2019
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang lebih menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Imb; 3. Sanksi Administratif; 4. Keberatan; 5. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Serta Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Retribusi ; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Lain; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka
dalam upaya melindungi masyarakat dari
berbagai penyakit yang disebabkan oleh
hewan/ternak, diperlukan pengaturan dan
pengendalian dibidang pemeriksaan dan
pemotongaan; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri
Dalam Negeri untuk obyek retribusi terhadap
pengawasan/pemeriksaan daging dari luar
Kabupaten Wonogiri dihapus, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun
2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sabagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri 8
Tahun 2003;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3 ayat (1), penghapusan ayat (2) huruf d Pasal 3, penghapusan Pasal 8 ayat (1) angka 5, perubahan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2013
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA NOMOR 12 TAHUN 2010
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009;
UU Nomor 45 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun
2007; Perdakab Batu Bara Nomor 1 Tahun 2009; Perdakab Batu Bara Nomor 4
Tahun 2010; Perdakab Batu Bara No 6 Tahun 2010; Perdakab Batu Bara
Nomor 12 Tahun 2010
Beberapa Ketentuan yang diubah, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 7 (tujuh) angka, yaitu: angka 21, angka 22,
angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, dan angka 27;
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d;
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (3);
4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A;
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1);
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta ditambah 3 (tiga) ayat
yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
7. Ketentuan Pasal 20;
8. Ketentuan Pasal 23;
9. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
14 Hlm, Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 876
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksana Retribusi Pelayanan Pasar
UUD No.1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.8 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pasar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang biaya tarif retribusi, biaya pemakaian listrik dan air bersih, dan ketentuan retribusi lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah dan pelaksanaanya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 01 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat