Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2014

Penetapan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Struktur dan besarnya tarif parkir di tepi jalan Umum pada wilayah Pertambangan ditetapkan sebagai berikut: Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick-up dan Sejenis tarifnya sebesar Rp. 50.000 sekali parkir; Bus, Truk dan Alat Besar Lainnya tarifnya sebesar Rp. 60.000 sekali parkir; dan Sepeda Motor tarifnya Rp. 20.000 sekali parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
02 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2014
Tanggal Berlaku
02 Februari 2014
Sumber
BD. 2014/NO.8, LL KAB BURU: 5 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan