Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Struktur dan besarnya tarif parkir di tepi jalan Umum pada wilayah Pertambangan ditetapkan sebagai berikut: Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick-up dan Sejenis tarifnya sebesar Rp. 50.000 sekali parkir; Bus, Truk dan Alat Besar Lainnya tarifnya sebesar Rp. 60.000 sekali parkir; dan Sepeda Motor tarifnya Rp. 20.000 sekali parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat