Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertauran Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3 ayat (1), penghapusan ayat (2) huruf d Pasal 3, penghapusan Pasal 8 ayat (1) angka 5, perubahan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
10 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2008
Tanggal Berlaku
10 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NOMOR.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan