Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan yang diubah, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 7 (tujuh) angka, yaitu: angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, dan angka 27; 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (3); 4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A; 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1); 6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); 7. Ketentuan Pasal 20; 8. Ketentuan Pasal 23; 9. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
05 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2013
Tanggal Berlaku
06 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 807 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan