Beberapa Ketentuan yang diubah, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 7 (tujuh) angka, yaitu: angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, dan angka 27; 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (3); 4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A; 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1); 6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); 7. Ketentuan Pasal 20; 8. Ketentuan Pasal 23; 9. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat