RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, sebagaimana telah diganti dengan Undang—Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 pungutan atas penggantian biaya cetak peta dan pelayanan jasa ketatausahaan adalah merupakan jenis pungutan Provinsi; pelayanan jasa ketatausahaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2009.
|