Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020

INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK YANG TERDAMPAK COVID-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; INSENTIF PAJAK DAERAH; PENUNDAAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN PAJAK; PENGURANGAN SANKSI ADMINISTASI; PENENTUAN KEMBALI TANGGAL JATUH TEMPO; PENYAMPAIAN SPTPD; PEMERIKSAAN PAJAK; LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang INSENTIF PAJAK DAERAH UNTUK WAJIB PAJAK YANG TERDAMPAK COVID-19
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD 8/G TH 2020
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1090 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan