PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; INSENTIF PAJAK DAERAH; PENUNDAAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN PAJAK; PENGURANGAN SANKSI ADMINISTASI; PENENTUAN KEMBALI TANGGAL JATUH TEMPO; PENYAMPAIAN SPTPD; PEMERIKSAAN PAJAK; LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat