penetapan-klasifikasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Dan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Dengan adanya Penambahan nama Kelurahan / Kampung, serta Perkebunan Sawit yang dimiliki masyarakat yang belum ditetapkan Klsifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi dan Tanah, maka perlu Perubahan Kedua Perbup No. 4 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Berau tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2011; Permenkeu No. 150/PKM.03/2010.
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016 Nomor 12) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
- Peraturan yang diubah: Perbup No. 4 Tahun 2014.
- 9 hlm.
|