Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2017

Perubahan Kedua Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Dan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016 Nomor 12) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Berau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Dan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
21 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017
Tanggal Berlaku
21 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan