Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pasar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang biaya tarif retribusi, biaya pemakaian listrik dan air bersih, dan ketentuan retribusi lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat