PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika ditengah masyarakat berbahaya bagi
perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu
peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa di Kabupaten Seluma masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan
Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia• Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan LembS!an Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
7. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan
Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 74);
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019, Nomor 5)
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 8 TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari
pembangunan daerah untuk memenuhi pekerjaan dan
penghidupan yang layak sebagai tenaga kerja yang
mendapatkan perlindungan dan keadilan;
b. bahwa urusan ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara
terencana agar semua yang berkaitan dengan kebutuhan
ketenagakerjaan dapat berjalan secara efektif, dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah
diubah dengang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang bertujuan
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pelindungan
Ketenagakerjaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3989) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6141) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERENCANAAN TENAGA KERJA
BAB III : PELATIHAN KERJA, PEMAGANGAN, SERTIFIKASI KOMPETENSI, DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
BAB IV : PENEMPATAN TENAGA KERJA
BAB V : PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
BAB VII : ALIH DAYA
BAB VIII : PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN
BAB IX : JAMINAN SOSIAL
BAB X : HUBUNGAN INDUSTRIAL
BAB XI : INFORMASI KETENAGAKERJAAN
BAB XII : PEMBINAAN
BAB XIII : SINERGITAS
BAB XIV : PELAPORAN
BAB XV : PEMBIAYAAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 6/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perizinan berusaha merupakan faktor esensial dalam rangka menciptakan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, ekosistem investasi, termasuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja berdasarkan ketentuan;
b.
bahwa sehubungan dengan perubahan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka diperlukan sinkronisasi kebijakan daerah untuk mencapai tujuannya sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan yang berlaku;
c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastianhukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinanberusaha di daerah, diperlukan pengaturan tentangpenye lenggaraan perizinan berusaha sesuai kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; meliputi ketentuan umum; kewenangan penyelenggaraan ; pelaksanaan; manajemen penyelenggaraan; sarana dan prasarana; Sumber Daya Manusia Aparatur; Tata Hubungan Kerja; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas dan memadai;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan terhadap peran pendidik/guru dan tenaga kependidikan, Pemerintah Daerah perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pendidik/guru dan tenaga kependidikan untuk dapat meningkatkan motivasi dan kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kota Mojokerto;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
13. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan Kota Mojokerto yang memuat tujuan pemberian tambahan penghasilan, kriteria dan tata cara penetapan penerima tambahan penghasilan, besaran dan penetapan penerima tambahan penghasilan, pembayaran dan penghentian tambahan penghasilan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
mencabut Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARA KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Olahraga merupakan hak asasi manusia
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas
hid up manusia sehingga menciptakan
Masyarakat yang sehat jasmaniah, mental,
emosional, dan spritual;
b. bahwa pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan serta
menjamin pemerataan akses terhadap Olahraga,
sehingga terjadi peningkatan kesehatan,
kebugaran dan prestasi baik Daerah, nasional
maupun intemasional, dengan mengembangkan
sistem menajemen keolahragaan berbasis
kearifan lokal yang mampu menghadapi
tantangan serta perebutan prestasi dimasa
mendatang;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022
tentang keolahragaan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan di Daerah;
d. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat
atas penyelenggaraan olahraga pendidikan,
olahraga prestasi, dan olahraga masyarakat, perlu ·
dibentuk Peraturan
Daerah mengenai
keolahragaan yang disesuaikan dengan kondisi
Daerah dan kearifan lokal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6782);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4702);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP KEOLAHRAGAAN
BAB III : KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PELAKU OLAHRAGA
BAB VI : KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA
BAB VII : PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
BAB VIII : PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGIKEOLAHRAGAAN
BAB IX : PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN OLAHRAGA
BAB X : GERAKAN AYO OLAHRAGA
BAB XI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XII : PENGHARGAAN
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTU AN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2023
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggararan 2024 yang terdiri atas:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp726.1O7.543.916,00
2. Belanja Daerah sebesar Rp767.755.432.303,00
3. ,Pembiayaan Daerah sebesar Rp41.647.888.387,00
Sumber Pendapatan Daerah:
a. Pendapatan asli Daerah
b. Pendapatan Transfer
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp125.733.643.495,00 (seratus dua puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah
3. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang di pisahkan
4. Dan Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.04.157.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah Bupati mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar peraturan daerah tentang anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Viru Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 39).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
PASAL 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah.
PASAL 3 : APBD tahun anggaran 2024 berjumlah Rp1.076.544.642.896,00 (Satu triliun
tujuh puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus empat
puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah
PASAL 4 : Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.071.582.189.896,00
(Satu triliun tujuh puluh satu miliar lima ratus delapan puluh dua juta seratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang
bersumber
PASAL 5 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
direncanakan sebesar Rp217.546.411.735,00 (Dua ratus tujuh belas miliar
lima ratus empat puluh enam juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga
pulu lima rupiah)
PASAL 6 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
direncanakan sebesar Rp842.343.426.636,00 (Delapan ratus empat puluh
dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu
enam ratus tiga puluh enam rupiah)
PASAL 7 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c direncanakan sebesar Rp11.692.351.525,00 (Sebelas miliar enam
ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus dua
puluh lima rupiah)
PASAL 8 : Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.076.544.642.896,00- (Satu triliun tujuh puluh enam miliar lima ratus empat
puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh
enam rupiah)
PASAL 9 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
direncanakan sebesar Rp796.763.703.554,00- (Tujuh ratus sembilan puluh
enam miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus
lima puluh empat rupiah)
PASAL 10 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
direncanakan sebesar Rp183.981.614.542,00 (Seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat belas ribu
lima ratus empat puluh dua rupiah)
PASAL 11 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah) yang terdiri atas
belanja tidak terduga.
PASAL 12 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
direncanakan sebesar Rp92.799.324.800,00- (Sembilan puluh dua miliar
tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu
delapan ratus rupiah)
PASAL 13 : Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.500.000.000,00- (Satu miliar lima ratus juta.rupiah)
PASAL 14 : Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a direncanakan sebesar Rp6.462.453.000,00- (Enam miliar empat
ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
PASAL 15 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b direncanakan sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus
juta rupiah)
PASAL 16 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja
daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp4.962.453.000,00
(Empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh
tiga ribu rupiah).
PASAL 17 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, maka dengan
peraturan kepala daerah, p emerintah daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran
melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang
selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
PASAL 18 : Ketentuan mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
PASAL 19 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 22 Tahun 2023;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DEARAH TAHUN ANGGARAN 2024 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAAN 2024; PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
1131
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diuah dengan PP No 74 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA Kab Pohuwato No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023 (8): 155 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang
pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa dalam rangka tindak lanjut Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa
dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; UU No 6 Tahun 2023; PP No 69 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 2021; PP No 34 Tahun 2021; PP No 4 Tahun 2023; PP No 35 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 7 Tahun 2021; Perda No 3 Tahun 2015; Perda Sarolangun No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Sarolangun No 1 Tahun 2021; Perda Sarolangun No 6 Tahun 2021.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 25 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 25 Seri B Nomor 7);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 26 Tahun 2001 tentang
Retribusi Penyediaan Dokumen Pelelangan Pekerjaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 Nomor 26 Seri B Nomor 8);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor 30 Seri C Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Penggunaan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2004 Nomor 33 Seri C Nomor 6);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2004 Nomor 34 Seri C Nomor 7);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar
Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2004 Nomor
35 Seri C Nomor 8);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Retribusi Kendaraan Pemadam Kebakaran, Pemeriksaan, Pengujian, dan
Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2004 Nomor 36 Seri C Nomor 9);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 2);
i.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Retribusi Surat Izin Pemborongan Pembangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 5);
j.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2010 Nomor 02);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2010 Nomor 03);
l.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2010 Nomor 12);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 18);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2013 Nomor 6);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2013 Nomor 7);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2013 Nomor 8);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2013 Nomor 9);
r.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015
Nomor 12);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun
2015 Nomor 13);
t.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2015 Nomor 14);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2015
Nomor 15);
v. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten
Sarolangun Tahun 2015 Nomor 16);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun
Tahun 2015 Nomor 17);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 18);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 19);
z. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sarolangun Tahun 2015 Nomor 20);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 1);
bb. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02
Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 7);
cc. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03
Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 8);
dd. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2018 Nomor 1);
ee. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 6);
ff. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 11);
gg. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2020 Nomor 12);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
155
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat