Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kota Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan Kota Mojokerto yang memuat tujuan pemberian tambahan penghasilan, kriteria dan tata cara penetapan penerima tambahan penghasilan, besaran dan penetapan penerima tambahan penghasilan, pembayaran dan penghentian tambahan penghasilan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kota Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan