Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan yang diubah dalam Perda tersebut adalah ketentuan Pasal 6, Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 13.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sarolangun No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan