Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggararan 2024 yang terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp726.1O7.543.916,00 2. Belanja Daerah sebesar Rp767.755.432.303,00 3. ,Pembiayaan Daerah sebesar Rp41.647.888.387,00 Sumber Pendapatan Daerah: a. Pendapatan asli Daerah b. Pendapatan Transfer c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp125.733.643.495,00 (seratus dua puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri atas: 1. Pajak Daerah 2. Retribusi Daerah 3. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang di pisahkan 4. Dan Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat