Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggararan 2024 yang terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp726.1O7.543.916,00 2. Belanja Daerah sebesar Rp767.755.432.303,00 3. ,Pembiayaan Daerah sebesar Rp41.647.888.387,00 Sumber Pendapatan Daerah: a. Pendapatan asli Daerah b. Pendapatan Transfer c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp125.733.643.495,00 (seratus dua puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri atas: 1. Pajak Daerah 2. Retribusi Daerah 3. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang di pisahkan 4. Dan Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2023 NOMOR 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan