Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2023

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng. 2. Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng. PASAL 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. PASAL 3 : APBD tahun anggaran 2024 berjumlah Rp1.076.544.642.896,00 (Satu triliun tujuh puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah PASAL 4 : Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.071.582.189.896,00 (Satu triliun tujuh puluh satu miliar lima ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang bersumber PASAL 5 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp217.546.411.735,00 (Dua ratus tujuh belas miliar lima ratus empat puluh enam juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga pulu lima rupiah) PASAL 6 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b direncanakan sebesar Rp842.343.426.636,00 (Delapan ratus empat puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) PASAL 7 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c direncanakan sebesar Rp11.692.351.525,00 (Sebelas miliar enam ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) PASAL 8 : Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.076.544.642.896,00- (Satu triliun tujuh puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) PASAL 9 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp796.763.703.554,00- (Tujuh ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) PASAL 10 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp183.981.614.542,00 (Seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) PASAL 11 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah) yang terdiri atas belanja tidak terduga. PASAL 12 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp92.799.324.800,00- (Sembilan puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah) PASAL 13 : Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.500.000.000,00- (Satu miliar lima ratus juta.rupiah) PASAL 14 : Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a direncanakan sebesar Rp6.462.453.000,00- (Enam miliar empat ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) PASAL 15 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b direncanakan sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah) PASAL 16 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp4.962.453.000,00 (Empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah). PASAL 17 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, maka dengan peraturan kepala daerah, p emerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. PASAL 18 : Ketentuan mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dalam Peraturan Bupati. PASAL 19 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.04.157.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 179 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan