Perda ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan meliputi Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Ketentuan Pemeriksaan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluarssa; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat