RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - PERUBAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melakukan penataan kembali terhadap struktur dan besarnya tarif retribusi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan prinsip-prinsip retribusi yang baik dan tepat, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Perda
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
- Mengubah Pasal 7 ayat (3) dan menambahkan Pasal 16A
- 4 hlm., Lampiran 4 hlm.
|