RETIBUSI - PASAR GROSIR - PERToKOAN - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertkoan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda.
Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dan perlu adanya penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap pengaturan tarif
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2010
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
- Menghapus Pasal 2 huruf c, serta Pasal 13 ayat (3) huruf c s.d. huruf s.
Mengubah Pasal 8, Pasal 16, dan Pasal 17.
Menambahkan huruf d pada Pasal 13 ayat (2), serta Pasal 25A di antara Pasal 25 dan Pasal 26.
- 6 halaman
|