Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat