Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
31 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2009
Tanggal Berlaku
31 Maret 2009
Sumber
LD.2009/NO.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sarolangun No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan