Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2019

Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Perda ini adalah untuk memberi landasasan hukum dan pedoman bagi pemda dan masyarakat dengan bertujuan untuk meningktakan derajat kesehatan masyarakat daerah, mendukung upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, memberikan perlindungan, membangun partisipasi, mewujudkan ketertiban, mencegah penyalahgunaan Narkoba dan Menfasilitasi penanganan para pecandu narkoba. Ruang lingup peraturan Daerah ini meliputi : antisipasi dini, Pencegahan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pasca rehabilitasi narkoba, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pelaporan. Kemudian pada BAB XI mengenai pendaan untuk penyelenggaraan penyalahgunaan Narkoba di lingkup Pemerintah Daerah tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 5
Subjek
NARKOTIKA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Seluma No. 08 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan