Maksud ditetapkannya Perda ini adalah untuk memberi landasasan hukum dan pedoman bagi pemda dan masyarakat dengan bertujuan untuk meningktakan derajat kesehatan masyarakat daerah, mendukung upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, memberikan perlindungan, membangun partisipasi, mewujudkan ketertiban, mencegah penyalahgunaan Narkoba dan Menfasilitasi penanganan para pecandu narkoba. Ruang lingup peraturan Daerah ini meliputi : antisipasi dini, Pencegahan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pasca rehabilitasi narkoba, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pelaporan. Kemudian pada BAB XI mengenai pendaan untuk penyelenggaraan penyalahgunaan Narkoba di lingkup Pemerintah Daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat