PERWALI Kota Depok No. 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Koperasi Pada Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi di Sekolah harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelenggaraan Koperasi Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubha dengan Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Koperasi Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan, Mekanisme, Kegiatan Usaha, Larangan, Pengawasan dan Pembinaan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Pemberian Beasiswa bagi mahasiswa miskin pada program satu keluarga satu sarjana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberantas kemiskinan dan peningkatan sumber daya manusia, Pemerintah Kota Pariaman memandang perlu untuk memberikan beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin;
b. bahwa untuk efektifitas dan optimalisasi pengelolaan program satu keluarga satu sarjana pemerintah kota pariaman agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, dipandang perlu menyusun Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Miskin pada Program Satu Keluarga Satu Sarjana;
c. bahwa untuk memenuhi kelancaran dalam pelaksanaan perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 34 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Bagi mahasiswa Miskin pada Program Satu Keluarga Satu Sarjana;
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, huruf b, hururf c dan huruf d perlu ditetapkan dengan keputusan walikota;
UU No 20 Th 2003, UU No 12 Th 2002, UU No 11 Th 2009, UU No 13 Th 2011, UU No 23 Th 2014, PP No 19 Th 2005, PP No 58 Th 2005, PP No 17 Th 2010, Permendiknas No 48 Th 2008, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2016
Peraturan ini tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Bagi mahasiswa Miskin pada Program Satu Keluarga Satu Sarjana dengan isi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 ditambah satu ayat yaitu ayat (4);
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
perubahan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 34 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Bagi mahasiswa Miskin pada Program Satu Keluarga Satu Sarjana
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan untuk penuntasan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun serta menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan bantuan operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok: Peruntukan Bosda, Besaran Bosda, Mekanisme Pengelolaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2021
BANTUAN SOSIAL - BIAYA PENDIDIKAN JENJANG PERGURUAN TINGGI - MASYARAKAT MISKIN.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 77 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Bantuan Sosial Biaya Pendidikan; 3. Tahapan Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 331 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Yayasan Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Pendidik Tetap Dan Pendidik Tidak Tetap Yayasan Serta Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Tenaga Kependidikan Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Yayasan Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi pokok: Kriteria dan Batasan Jumlah Penerima Insentif, Besaran, Pengentian, dan Tata Cara Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peseria didik agar menjadi mainusia yaug berunan
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian fungsi dan
tujuan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk penerapan nilai-nilai
Pancasila dalam peudidikan karakter sebagauuanua
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter, perlu. diatur mengenai penyelenggaraan
pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan walikota tentang penyelengaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan;
Undang-Undang Numor 26 Tatitun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lkembaran Negara
Republik Indonesia Tahun i999 Noimor 140, Tambanan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150),
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Induuesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Leimbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah: Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan ( Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 45,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
Peraturan Pemerintan Nomor 74 tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
7 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubaharn
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakier (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1172);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 782);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 183)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Buna Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubanan Atas
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020
Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 103);
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN.
Terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, Bab IV Penghargaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor
14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan
Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan
Swasta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 14 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok: Sasaran dan Persyaratan Penerima Bantuan, Besaran Bantuan, dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
16. Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014;
17. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
18. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2014;dan
19. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mendukung
program pada satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal dengan cara pemberian dana
bantuan operasional sekolah daerah yang bertujuan
untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi
biaya operasional sekolah yang telah dialokasikan dalam
bantuan operasional sekolah dari pemerintah;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan
operasional sekolah daerah yang tertib, efisien, efektif,
dan transparan perlu diatur mengenai pedoman
pengelolaan dana bantuan operasional sekolah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.48 Tahun 2008; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP no.66 Tahun 2010
Pemberian dana BOSDA bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional Satuan Pendidikan;
b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi Peserta Didik; dan
c. meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan.
Besaran alokasi dana BOSDA yang diberikan kepada Satuan Pendidikan
berdasarkan harga satuan biaya yang tercantum dalam standardisasi
satuan harga barang/jasa pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan dana BOSDA dibentuk:
a. tim manajemen BOSDA tingkat kota; dan
b. tim manajemen BOSDA tingkat Satuan Pendidikan.
Tim manajemen BOSDA tingkat kota melakukan pemantauan terhadap
pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2012
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat