Peraturan ini tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Bagi mahasiswa Miskin pada Program Satu Keluarga Satu Sarjana dengan isi sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 10 ditambah satu ayat yaitu ayat (4); 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat