BANTUAN SOSIAL - BIAYA PENDIDIKAN JENJANG PERGURUAN TINGGI - MASYARAKAT MISKIN.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK: |
- Tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 77 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Bantuan Sosial Biaya Pendidikan; 3. Tahapan Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan; 4. Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
- 9 halaman
|