panduan-bos
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2020/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penuntasan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan meningkatkan kualitas pendidikan non formal, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan Bantuan Operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional untuk Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah;
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan PemerintahNomor19Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah Nomor47Tahun 2008; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; 13. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008; 14. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016;
- Besaran Bantuan Operasional, Tata Cara Pemberian Bantuan Operasional, Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
- Jumlah Halaman : 6 HLM
|